Laman

ZAKAT

BAB I

PENDAHULUAN

Zakat dalam ajaran islam adalah sebagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk fakir miskin dan lain-lain sesuai perintah syara’, ibadah tersebut dinamakan zakat karena terkandung harapan untuk mendapatkan berkatm membersihkan jiwa dan memupuk berbagai kebijakan, zakat juga disebut sebagai sodaqoh.


BAB II

Z A K A T

A. PENGERTIAN ZAKAT

Zakat dalam pegngertian islam adalah sebahagiaan harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk fakir miskin dan lain-lain sesuai perintah syara’. Ibadah tersebut dinamakan zakat karena terkandung harapan berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebijakan.

“Zakat disebut juga shodaqoh”

Firman Allah SWT

Artinya :

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka”. (At-Taubah : 103)

Zakat adalah rukun islam yang ke empat, setelah syahadat, shalat dan puasa Hukum mengeluarkan zakat yang sudah nisab (Cukup jumlah harta tertentu) adalah wajib Seperti juga wajibnya shalat dan puasa. Zakat mulai diwajibkan tahun kedua hijriyah, banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menyebut zakat itu dikaitkan dengan menyebut shalat, itu menunjukan bahwa zakat termasuk ibadah pokok yang tidak boleh diabaikan, firman Allah SWT.

Artinya :

Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat hartamu (An-Nisa 77).

B. NISAB DAN KADAR ZAKAT BENDA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA

1) Zakat Emas dan Perak

Harta kekayaan berupa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat pemilik penuh, Islam merdeka, Nisab dan sampai waktu satu tahun.

Nisab dan zakat emas adalah sebesar 20 dinar atau kurang lebih 100 gram, kadar zakatnya 2 ½ % atau dari jumlah berat emas dari tiap-tiap 100 gram 2½ gram.

Firman Allah SWT.

Artinya :

“dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (At-Taubah 34)

2) Zakat perniagaan/perusahaan

Yang dimaksud zakat perniagaan adalah usaha atau rangka mencari keuntungan, seperti took, pabrik, industri, kerajinan dan lain-lain yang bisa dinilai dengan uang.

Setiap tahun kekayaan perusahaan dihitung dan bila mencapai nisab wajib dikeluarkan zakatnya adapun nisabnya disamakan dengan nisab emas (yaitu kurang lebih 100 gram) karma pada prinsipnya kekayaan itu adalah uang sama dengan emas, perak, zakatnya adalah 2 ½ % atau 1/40 % dari jumlah kekayaan perusahaan.

3) Zakat hasil pertanian

Hasil pertanian berupa makanan pokok seperti beras, gandum, jagung dan buah-buahan seperti mereka dan anggur diwajibkan sizakati.

Jenis hasil pertanian yang dipungut zakatnya pada masa Rosulullah ada 4 (empat) macam.

Mengenai sayur sayuran tidak wajib dijakatkan, berdasarkan hadis atha, bin sa’ib yang diriwayatkan daruguthni dan hakim bahwa Rosulullah SAW, mengatakan.

ليَْسَى فِى ذَ لَكَ صَدَ قَةٌ

Artinya :

Tidak diwajibkan zakat padanya" Sayur-sayuran riwayat Darguthni.

Nisab hasil pertanian dan kadar zakatnya ialah 5 (lima) wasaq = 300 Sha’ atau kurang lebih 1000 liter.

4) Zakat binatang ternak

Binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah Unta, Sapi, Kerbau, dan kambing, kewajiban zakat ternak didasarkan atas ijma, syarat wajib zakat ternak sama dengan syarat wajib zakat emas perak, ditambah syarat tidak diberi makan dengan rumput yang diusahakan orang.

Binatang yang dipakai untuk membajak atau untuk menarik gerobak, tidak wajib di zakatkan.

قَ لَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَ اللهِ عَليَْهِ وَسَلَمْ : لَيْسَ فِى اْلبَقَرِ اْلعَوَامِلِ صَدَقَةٌ

Artinya :

Berkata Rosulullah : tidaklah ada zakat pada sapi yang dipakai untuk bekerja. (HR. Abu Daud dan daruguthni).

NISAB DAN KADAR ZAKAT TERNAK

NO

JENIS BINATANG

NISABNYA

ZAKATNYA

KET. UMUR

1

UNTA

5

1 Kambing

1 Tahun

2

SAPI /KERBAU

30

1 Anak Sapi

1 Tahun

3

KAMBING

40

1 Ekor kambing

2 Tahun

5) Zakat barang tambang

Hasil tambang emas / perak wajib dikeluarkan zakatnya apabila cukup nisab pada waktu diperolehnya. Kadar zakatnya adalah 2 ½ % atau 1/40 (Seper empat puluhnya).

Sabda Rasulullah SAW

فِى الرِّفَة رُبْعُ الْعَشْرِ

Artinya :

"Pada Emas-Perak zakat keduanya seper empat puluh" (HR. Bukari Muslim)

6) Zakat Harta Rizak (Terpendam)

Rizak adalah harta kekayaan yang ditanam oleh orang jahiliyah, sekarang bisa diartikan oleh musuh) apabila ditemukan wajib dikeluarkan zakatnya 20 % atau 1/5 nya dari barang yang diketemukan.


C. ZAKAT FITRAH

1) Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah ialah zakat yang dikeluarkan karena selisihnya puasa bulan ramadhan. Tujuan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri dari orang yang berpuasa serta untuk memberi makan fakir miskin.

2) Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah itu wajib bagi setiap orang muslim yang punya kelebihan makan 1 hari satu malam, baik laki-laki maupun perempuan orang dewasa atau anak-anak yang merdeka maupun hamba sahaya. Zakat fitrah mulai diwajibkan pada bulan sya’ban pada bulan ketujuh hijriyah.

3) Besarnya Zakat Fitrah

Besarnya zakat fitrah yang wajib dibayarkan untuk setiap orang adalah satu sha atau satu sukat makanan pokok negeri yang bersangkutan atau makanan yang disebut gandum, kurma, susu kering, atau anggur kering dan beras.

Kadar zakat satu sha’ = 4 (Empat) mud atau lebih kurang 3 ½ liter

4) Masa Wajibnya Membayar Zakat Fitrah

Masa wajibnya dikeluarkan sakat fitrah para ulama fiqih sepakat yaitu ketika berakhir bulan ramadhan.

Pengertian akhir bulan ramadhan disini adalah muali terbenam matahari atau saat berbuka terakhir, tetapi ada yang mengatakan tatkala terbit fajar pagi hari raya.

Zakat fitrah boleh dibayarkan lebih awal lagi yaitu satu/dua hari sebelum hari raya para ulama sepakat bahwa tidak boleh menagguhkan pembayaran zakat fitrah lewat hari raya, kalau lewat hari raya bukan zakat fitrah lagi tetapi sedekah biasa.

  1. ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Orang-orang yang berhak menerima zakat itu ada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an

Firman Allah SWT.

Artinya :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.

a) Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat.

1) Orang yang kaya atau orang yang berpenghasilan cukup.

2) Budak belian yang tidak dijanjikan menebus dirinya dengan membayar uang karena ia hidupnya dijamin tuannya.

3) Keluarga Rasulullah “Karena Sabda Nabi SAW”

اِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ يَنْبَغِى لمُِحَّمَدٍّ وَلاَ لآ لِ مُحَمَّدٍ , اِنَّماَهِيَ اَوْسَا خُ النَّا سِ

Artinya :

“Sesungguhnya zakat itu tidak layak bagi muhammad begitu pula bagi keluarga Muhammad. (HR. Ahmad & Muslim)

4) Orang yang menjadi tanggungan yang berzakat termsuk keluarga dan istrinya.

5) Orang yang tidak beragama islam, karena sabda rasulullah “Zakat diambil orang kaya muslim dan diberikan kepada orang fakir (Umat Islam).

E. HUKUM ZAKAT

1) Zakat membersihkan diri dari segala sifat tercela seperti kikir, rakus, kejam, mementingkan diri sendiri. Dsb.

2) Zakat memberikan pertolongan kepada fakir miskin dan orang yang tidak mampu, sehingga mengurangi beban mereka.

Sabda Nabi.

كَا دَاَلْفَقْرُ اَنْ يَكُوْنَ كُفْرًا

Artinya

“kemiskinan itu akan menghampiri kepada kekafiran (Hadis)

3) Zakat akan memupuk silaturahmi semangat tolong-menolong dan kasih saying diantara sesame anggota masyarakat.

  1. ZAKAT DAN PAJAK

Antara zakat dan pajak terdapat perbedaan dan juga aga persamaaanya.

Persamaan keduanya ialah baik zakat maupun pajak merupakan kewajiban bagi orang yang mempunyai harta kekayaan.

Adapun perbedaanya antara lain ialah :

1) bahwa zakat itu dibayarkan atas perintah Allah SWT. Sedangkan pajak dibayarkan atas perintah Negara.

2) Tujuan zakat untuk membersihkan diri berikut harta kekayaan seseorang serta untuk memberikan kesejahteraan bagi orang yang tidak mampu.

Sedangkan pajak bertujuan untuk membiayai pembangunan bangsa dan Negara dalam segi kehidupannya termasuk bagi pelaksanaan pembangunan itu.

3) Barang yang dikenai zakat serta kadarnya telah ditentukan oleh agama sedngkan pajak oleh Negara.

4) Zakat dikelola oleh golongan yang beragama islam sedangkan pajak dikelola oleh pemerintah.



BAB III

KESIMPULAN

Zakat dalam ajaran islam sangatlah diwajibakan karma dengan berjakat kita sebagai umat isalm bisa membantu dan mengurangi beban setiap orang yang tidak mampu.

Diantara zakat wajib itu ada juga yang disebut zakat fitrah yang wajib dikeluarkan menjelang hari raya idul fitri.

Selain dari itu zakat juga ada kaitannya hukumnya sama-sama wajib jadi dapat disimpulkan bahwa zakat dengan pajak adalah dua hal yang berbeda dan terpisah, karena kewajiban itu datang dari dua sumber yang berbeda. Sehingga orang yang telah memenuhi zakat tidak akan terlepas dari kewajiban pajak dan begitu pula sebaliknya.

No comments:

Post a Comment