Laman

PERADABAN ISLAM PADA ZAMAN AL-KHULAFA' AL-RASYIDIN

BAB III

PERADABAN ISLAM PADA ZAMAN

AL-KHULAFA’ AL-RASYIDIN

A. Cakupan Al-Khulafah Al-Rasyidin

Secara teknis, term Al-Khulafa’ Al-Rasyidin berasal dari sebuah riwayat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam riwayat tersebut dikatakan bahwa Nabi Muhammad bersabda : Yang artinya.

“Umatku akan terpecah-pecah menjadi 73 golongan, semuanya akan ditempatkan dineraka, kecuali satu golongan saja, apa yang satu golongan itu ? Tanya seorang sahabat, Nabi SAW menjawab : Kelompok Ahlusunnah waljamaah, sahabat bertaanya lagi, Siapakah mereka?. Nabi SAW menjawah, mereka yang ta’at pada Sunahku dan Sunah Al-Khulafa Al-Rasyidin”.

Jalal Al-Din Al-Sayuti mengutip pendapat ulama yang menjelaskan hadist tersebut dengan berkata.

“Tiga puluh tahun setelah Nabi SAW, wafat adalah pemerintahan khalifah yang empat dan beberapa hari kepemimpinan hasan”.

Imam Al-Bazzar meriwayatkan dari Abu Ubaidah Ibn Al-Jarah yang menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda :

“Sesungguhnya fase awal agama kalian dimulai dengan fase kenabian dan pahamah, setelah itu fase khalifah dan rahmah, tetapi kemudian menjadi kerajaan yang penuh dengan pemaksaan (tidak rahmah, Pen).

Dalam tiga hadis tersebut terdapat dua term mengenai kepemimpinan setelah Nabi SAW. Pertama Al-Khulafa Al-Rasyidin ; dan kedua AL-Khilafat, akan tetapi , dalam sejarah pada umumnya, tidak dapat penafsiran tunggal yang di monopoli oleh ulama atau Aliran tertentu.

Cakuan khalifat atau Al-Khulafa’ Al-rasyidin, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali bin Abi thalib. Ini adalah pendapat umum yang cenderung diterima oleh umat islam secara umum.

Terdapat sejumlah riwayat yang berbeda dengan pendapat umum tersebut. Pertama, dalam sebagian riwayat dinyatakan bahwa yang termasuk Al-Khulafa Al-Rasyidin adalah lima, Yaitu Abu bakar, Umar, Utsman Ali bin Abi Thalib dan Umar Ibn Abd Al-Aziz. Pertama, sufyan al Tsawi berkata :

“pemerintahn khilafah itu lima, Abu Bakar, Umar, Usman, Ali bin Abi Thalib, dan Umar ibn Abd Al-Aziz.

B. Khalifah Abu Bakar (632-634 M)

1. Musyawah Saqifah Bani Sa’idah

Nabi Muhammad SAW, wafat tanpa menentukan pengganti, terutama dalam perannya sebagai pemimpin masyarakan dan pemimpin politik yang secara konseptual masih diperdebatkan dan ditentang oleh Ali Adl Al-Raziq, pernyataan ini berbed dengan keyakinan umat Islam yang tergabung dalam kelompok syi’ah yang berkeyakinan bahwa sebelum wafat, Nabi SAW telah menentukan penggantinya, yaitu Ali-Ibn Abi Thalib dengan jalur wasiat. Akan tetapi, keyakinan kelompok syi’ah ini tidak terungkap dalam proses perdebatan dalam musyawarah di Saqifah bani Sa’idah.

Oleh karena itu, Musyawarah dlam rangka menentukan pengganti Nabi SAW tidak menentukan penggantinya hingga wafat.

Muhajirin dan anshar yang pada awalnya merupakan uraian dalm proses pembentukan masyarakat di madinah berubah menjadi faksi politik dalam rangka menentukan pengganti Nabi SAW, muhajirin dan anshar dierpsatukan pada situasi krisis dan cenderung kembali pada situasi sebelum mereka dipersatukan, yaitu bertikai dan saling bermusuhan.

Kedua sahabat dari kalangan Muhajirin-Ali Ibn Abi thalib, Zubair Ibn Al-Awwam, dan thalhah ibn Ubaidillah, tinggal di rumah Fatimah Ra, dan ketiga kalangan muhajirin selain tiga tokoh tersebut bergabung dengan Abu Bakar.

Sahabat Nabi SAW, dari kalangan Anshar yang berkumpul di Saqifah Bani Sa’idah untuk mengangkat Sa’ad Ibn Ubadah untuk menjadi pemimpin umat islam tanpa hadiri kalangan muhajirin, setelah Sa’ad Ibn Ubaidah selesai berpidato, Sahabat Nabi SAW dari kalangan Anshar berkata :

“Kami serahkan persoalan ini ke tanganmu, demi kepentingan umat islam engkaulah pemimpin kami”.

Akan tetapi dari segi historis, kalangan Anshar juga terdiri atas dua faksi Tus dan Khazraj, yang senantiasa terlibat permusuhan yang berkepanjangan sebelum mereka di persatukan dalam ikatan agama dan “Politik” Oleh Nabi SAW.

Sa’ad Ibn Ubadah Adalah pemimpin yang berasal dari kalangan Khazraj.

2. Kepemimpinan dan Tindakan Abu Bakar

Kepemimpinan Abu Bakar di mulai setelah dilakukan dua Bai’at (Sumpah Setia). Pertama, Bai’at dilakukan oleh kalangan terkemuka dari kalangan muhajirin dan Anshor di Saqifah bani Sa’idah, dan kedua Bai’at umum yang dilakukan oleh umat islam yang hadir di masjid.

Selama memimpin umat islam, Abu Bakar di hadapkan pada persoalan keagamaan dan kenegaraan.

a. Penalakan Zakat (ManiAl-Zakat M)

Suka dan Kabilah yang menolak Zakat adalah Abs dan Zubyan. Penolakan mereka menurut Muhammad Husein Haikal, kemungkinan didasarkan pada dua alas an : kikir atau karena mreka menganggap bahwa zakat merupakan upeti yang tidak brlaku lagi ketika Nabi SAW wafat. Disamping itu, mereka juga menunjukkan politik pembangkangan, yaitu mereka mengatakan tidak tunduk lagi kepada Abu Bakar.

Jadi penolakan pembayaran zakat merupakan simbol ketidak tundukan secara politik, abu bakar dihadapkan pada situasi sulit dan akhirnya diadakan musyawarah yang dihadiri para sahabat besar untuk mengatasi para pembangkang.

b. Nabi Palsu dan Riddat

Pada zaman kepemimpinan Abu Bakar terdapat sejumlah umat islam yang melakukan pelanggaran Agama dengan mengaku sebagai Nabi.

c. Pembagian wilayah

Pada masa kepemimpinan Abu Bakar, perluasan wilayah telah dilakukan dan setiap wilayah dibentuk semacam gubernur (Penguasa Daerah) yang memerintah pada wilayah tertentu yang disertai dengan pasukan perang dan pengumpulan Mushaf Al-Qur’an.

Perang yamamah merupakan perang dalam mengatasi orang-orang murtad yang menghawatirkan umar.

C. Khalifah Umar (634-644 M)

1. Pengangkatan Khalifah Dengan Penunjukan

Abu Bakar di angkat menjadi Khalifah oleh muhajirin dan Anshar melalui musyawarah di Saqifah Bani Sa’idah.

Ketika abu Bakar sakit, sahabat yang ada berkumpul dan abu bakar bertanya kepda mereka “Apakah kalian menerima orang yang akan saya calonkan sebagai pengganti saya”.

Saya bersumpah bahwa saya melakukan yang terbaik dalam Menentukan hal ini, dan saya telah memilih Umar Ibn Al-Khatab sebagai pengganti saya.

Para sahabat menjawab ”Kami mendengarnya dan kami akan menta’atinya” Akhirnya Abu bakar meninggal dalam usia 63 tahun. Masa kepemimpinannya berlangsung singkat, yaitu kurang lebih dua tahun tiga bulan lebih beberapa hari.

D. Khalifah Utsman (644-650 M)

1. Pengangkatan khalifah dengan sistem Formatur.

Dari tempat tidur dan berbaring karena luka yang disebabkan oleh tikaman Porez (Abu Lu’lu’ah). Umar Ra Membentuk Team yang terdiri atas enam orang sahabat terkemuka untuk menentukan penggantinya sebagai khalifah diantara anggota team.

Enam anggota/sahabat yang menjadi anggota farmatur adalah Utsman Ibn Affan, Ali Ibn Abi Thalib, talhah Zuber, Abdul Al-rahman Ibn Auf dan Sa’ad Ibn abi Waqash, untuk menghindari deadlock dalam pemilihan umar yang mengangkat anaknya, Abdullah Ibn Umar, sebgai anggota Fafmatur dengan disertai hak pilih tanpa berhak untuk dipilih.

Talhah tidak ada di madinah baru kembli ke mekah de madinah setelah pemilihan khalifah selesai dilakukan oleh abd Al-Rahman, Ibn Auf terhadap anggota Farmatur adalah Utsman Ibn Affan, Ali Ibn Abi Thalib, Talhal, Zuber Abdul Al-Rahman Ibn Auf, dan Sa’ad Ibn waqash Memilih Utsma. Sementara suara Abd Al-Rahman Ibn Auf dan Zuber.

DAFTAR PUSTAKA

A. Hasymy, Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1979

A. Mukti Ali, Alam Pikiran Islam Modern di India Pakistan, Bandung, Uizan, 1993

______, Islam dan Sekuralisme Di Turki Otsmani, Jakarta, Djambatan,

1994.

A. Munim Sirri, Sejarah Fiqih Islam Sebuah penghantar, Surabaya.

Rislah Gusti, 1995

A. Rafsir, Negara Sekuler Yang Mementingkan Agama. Sebuah pengatar. Dalam Ali

Abd Al-Raziq, Khilafah dan Pemerintahan Dalam Islam, Bandung Pustaka, 1985.

No comments:

Post a Comment