Laman

HUKUMAN SEBAGAI ALAT PENDIDIKAN

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Pendidikan ialah suatu usaha sadar dan teratur serta sistematis, yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggung jawab untuk mempengaruhi anak agar mempunyai sifat dan tabi’at sesuai dengan cita-cita pendidikan.

a. Pengertian Pendidikan

1) Pendidikan adalah aktivitas dan usaha manusia untuk meningkatkan kepribadiannya dengan jalan membina potensi-potensi pribadinya, yaitu rohani (fikir, karsa, rasa, cipta dan hati nurani) dan jasmani.

2) Pendidikan berarti juga lembaga yang bertanggung jawab menetapkan cita-cita pendidikan, isi, sistem dan organisasi pendidikan. Lembaga-lembaga ini meliputi keluarga, sekolah dan masyarakat.

3) Pendidikan merupakan pula hasil atau prestasi yang dicapai oleh perkembangan manusia dan usaha lembaga-lembaga tersebut dalam mencapai tujuannya.

Pendidikan dalam arti ini merupakan tingkat kemajuan masyarakat dan kebudayaan sebagai satu kesatuan.

Ilmu pendidikan termasuk ilmu pengetahuan empiris, rohani, normatif yang diangkat dari pengalaman pendidikan kemudian disusun secara teoritis untuk digunakan secara praktis.

Ilmu pendidikan termasuk ilmu pengetahuan empiris, rohani, normative, yang diangkat dari pengalaman pendidikan, kemuian disusun secara teoritis untuk digunakan secara praktis.

Ilmu pendidikan terletak dalam lingkungan penggolongan ilmu :

  1. Menurut sistemnya :

1) Ilmu-ilmu murni

2) Ilmu-ilmu pengalaman (empiris)

Ilmu-ilmu empiris dibagi atas :

a. Ilmu-ilmu alam dan

b. Ilmu rohani

  1. Disamping itu dibedakan pula atas ilmu-ilmu normative dan ilmu deskriftif.
  2. Ada juga yang membagi ilmu itu atas ilmu-ilmu yang bersifat teoritis dan ilmu-ilmu praktis.

Pemikiran teoritis mencakup gambaran manusia yang ingin dicapai. Dari itu dapat dirumuskan :

  1. Tujuan yang hendak dicapai
  2. Gambaran tentang anak didik yang berkembang melalui proses pendidikan.
  3. Pengetahuan tentang diri pendidik sendiri.
  4. Berapa jauh alat dan faktor pendidikan yang berpengaruh dalam proses didik.
  5. Pengetahuan tentang ekologi pendidikan, baik lingkungan insani maupun lingkungan physic.

b. Dasar-dasar sosial pendidikan

Dasar-dasar sosial sebagai suatu rumpun masalah pendidikan merupakan bidang studi sosiologi. Namun lain untuk cabang ilmui pengetahuan ini adalah hubungan sekolah dengan masyarakat, yang melandaskan diri pada dasar pemikiran bahwa peranan sekolah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat yang cepat berubah

Perubahan dari masyarakat desa ke masyarakat kota membawa akibat perubahan tuntutan terhadap pendidikan, sesuai dengan kondisi sosial yang berbeda-beda dan dengan sendirinya masalah – masalah oendidikan yang dihadapi dan diselesaikan.

Perkembangan lingkungan sarana komunikasi telah menyebabkan dunia dan kehidupan manusia semakin terbuka, disamping telah menyebabkan cepatnya pertukaran kebudayaan dan tempo perubahan sosial masyarakat.

Sumber-sumber sosial problema pendidikan

  1. Faktor-faktor sosial dari kemajuan murid
  2. faktor sosial dari kemajuan guru
  3. faktor sosial dari kemajuan sekolah

c. Dasar-dasar psikologis dalam pendidikan

1. Hukum-hukum dasar perkembangan kejiwaan manusia

Beberapa hukum dasar yang perlu diperhatikan dalam membimbing anak dalam proses pendidikan :

2) Tiap-tiap anak memiliki sifat kepribadian yang unik.

Keunikan sifat pribadi seseorang terbentuk karena peranan tiga faktor penting:

a. Keturunan (heredity)

b. Lingkungan (environment)

c. Diri (self)

3) Tiap anak memiliki kecerdasan yang berbeda-beda

4) Tiap tahap pertumbuhan mempunyai cirri-ciri tertentu, cirri-ciri pertumbuhan kejiwaan secara umum :

a. Anak Taman Kanak-kanak

b. Anak sekolah dasar

c. Anak sekolah menengah

d. Orang dewasa

BAB II

PEMBAHASAN


1.1 Hukuman Sebagai Alat Pendidikan

a. Hukuman

Hukuman adalah suatu perbuatan, dimana kita secara sadar, dan sengaja menjatuhkan nestapa kepada orang lain, yang baik dari segi kejasmanian maupun dari segi kerokhanian orang lain itu mempunyai kelemahan bila dibandingkan dengan diri kita, dan oleh karena itu maka kita mempunyai tanggung jawab untuk membimbingnya dan melindunginya.

Tujuan apakah yang terkandung dalam kita memberikan hukuman kepada anak didikan itu ?

  1. Hukuman diberikan oleh karena adanya pelanggaran
  2. Hukuman diberikan dengan tujuan agar tidak terjadi pelanggaran

Hal ini, kemudian dapatlah kita perinci lagi dalam:

  1. Hukuman diadakan untuk membasmi kejahatan, atau untuk menindakan kejahatan.
  2. Hukuman diadakan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan yang tidak wajar.
  3. Hukuman diadakan untuk menakuti si pelanggaran, agar meninggalkan perbuatannya yang melanggar itu.
  4. Hukuman harus diadakan untuk segala pelanggaran.

Tiap-tiap hukum itu membebankan suatu nestapa bagi si terhukum. Kita mendasarkan diri pada bentuk dan corak dari nestapa/penderitaan itu, yang ditimbulkan oleh hukuman itu.

Suatu hukuman itu pantas, bilamana nestapa yang ditimbulkan itu mempunyai nilai positif, atau mempunyai nilai paedagogis.

Dalam dunia paedagogis, hukuman itu merupakan hal yang wajar, bilamana dirita yang ditimbulkan oleh hukuman memberi sumbangan bagi perkembangan moral anak didik.

Perkembangan moral yang dimaksud adalah keinsyafan terhadap moralita dan kerelaan untuk berbuat sesuatu sesuai dengan moralita.

Di samping hal di atas, hukuman diberikan untuk mendorong agar anak didik selalu bertindak sesuai dengan keinsyafannya akan moralita itu, atau terjadi keinsyafan yang diikuti dengan perbuatan yang menujukkan keinsyafanya itu.

Hukuman dikatakan berhasil, bilamana dapat membangkitkan perasaan bertobat, penyesalan akan perbuatanya, disamping hal diatas, hukuman dapat pula menimbulkan hal-hal lain seperti;

  1. karena hukuman itu, anak merasa hubungan dengan orang dewasa terputus, tidak wajar, karena dengan hukuman itu anak merasa dirinya tidak dicintai oleh pendidiknya, maka merasa bahwa hubungan cinta itu terputus
  2. Dengan diterimanya hukuman itu anak didik merasa bahwa harga dirinya atau martabat pribadinya terlanggar, anak merasa mendapatkan penilaian yang tidak wajar.

Dua hal diatas harus diperhatikan oleh pendidik karena dari segi psikologis, hukuman diatas ini sangat berbeda dengan hukuman yang menimbulkan rasa penyesalan itu. Hukuman yang menyebabkan retaknya hubungan anak didik dengan pendidik harus dihindarkan, sedangkan hukuman yang diberikan harus dapat membangkitkan rasa kesusilaan.

Hukuman yang tidak dirasakan oleh anak didik sebagai pelanggaran pribadinya, dan tidak menimbulkan keretakan hubungan antara pendidik dan anak didik, akan diterima anak didik dengan senang hati, merasa tidak ada paksaan.

Janganlah hukuman itu diberikan oleh pendidik dianggap debagai pembalasan dendam. Maka merupakan konsekuensinya, kalau hukuman kemudian diikuti dengan pemberian ampun, bilamana si anak didik sudah mengakui kesalahannya, dan sudah bertaubat serta sudah pula menyesali apa yang diperbuatnya. dalam mendidik, tidak pernah menghukum dan terlalu banyak menghukum, keduanya merupakan tindakan yang tidak seharusnya.

Tindakan yang pantas dan wajar adalah ; kurangi menghukum beri contoh yang baik serta anjuran untuk berbuat baik, dalam membentuk kemauan anak didik, maka tujuan pendidikan akan tercapai, karena bukan hanya hukuman saja yang merupakan alat pendidikan itu. Hukuman yang menimbulkan derita bagi anak didik,baru wajar, bila sama sekali tidak ada jalan lain, artinya bila mengguakan alat yang lebih halus dari hukuman, maka tujuan tidak tercapai.

1.2 Hukuman sebagai alat pendidikan

“Hukuman adalah tindakan yang dijatuhkan kepada anak secara sadar dan Sengaja sehingga menimbulkan nestapa itu anak akan menjadi sadar akan perbuatannya dan berjanji didalam hatinya untuk tidak mengulanginya.

Sejak dahulu, hukuman dianggap sebagai alat pendidikan yang istimewa kedudukannya, sehingga hukuman itu diterapkan tidak hanya pada sidang pengadilan saja, tetapi diterapkan pada semua bidang, termasuk di bidang pendidikan.

Di bidang pendidikan, hukuman berfungsi sebagai alat pendidikan dan oleh karenanya :

a. Hukuman diadakan karena ada pelanggaran, adanya kesalahan yang diperbuat.

b. Hukuman diadakan dengan tujuan agar tidak terjadi pelanggaran.

Dua hal itu adalah merupakan jawaban atas pertanyaan Mengapa hukuman itu dijatuhkan.

Pertanyaan itu tidak berlaku terhadap apa yang disebut “Teori Hukuman Alam” yang membiarkan alam sendiri yang menghukumnya.

Seperti terhadap anak yang suka memanjat pohon, karena dinasihati membandel maka dibiarkanlah anak itu memanjat pohon sampai alam nanti menghukumnya berupa jatuh dan pohon.

Di bidang pendidikan, kita tidak bisa menerima teori hukuman alam, meskipun teori tersebut yang mengemukakan dan menganjurkan adalah J.J. Rousseau sebagai seorang pendidik yang terkenal.

J.J. Rousseau tidak menghendaki hukuman yang di buat-buat melainkan yang dikehendaki adalah hukuman itu hendaknya merupakan akibat yang sewajarnya dan suatu perbuatan sebagai hukuman karma (alam).

Kita cenderung untuk mencegah perbuatan anak yang membahayakan terhadap diri si anak dan menimbulkan kesusahan bagi dirinya dan bagi keluarganya serta merepotkan bagi pendidiknya.

Berikut ini beberapa teori hukuman :

  1. Teori Menjerakan.

Teori menjerakan ini diterapkan dengan tujuan agar si pelanggar sesudah menjalani hukuman merasa jera (kapok) tidak mau lagi dikenai hukuman semacam itu lagi maka lalu tidak mau melakukan kesalahan lagi.

Sifat dan pada hukuman ini adalah preventif dan represif, yaitu mencegah agar tidak terulang lagi dan menindas kebiasaan buruk.

  1. Teori Menakut-nakuti

Teori ini diterapkan dengan tujuan agar si pelanggar merasa takut mengulangi pelanggaran. Bentuk menakut-nakuti biasanya dengan ancaman dan ada kalanya ancaman yang dibarengi dengan tindakan. Ancaman termasuk hukuman karena dengan ancaman itu si anak sudah merasa menderita. Sifat dan pada hukuman ini juga preventif dan represif (kuratif/kolektif).

  1. Teori pembalasan (balas dendam).

Teori ini biasanya diterapkan karena si anak pernah mengecewakan seperti si anak pernah mengejek atau menjatuhkan harga diri guru di sekolah atau pada pandangan masyarakat dan sebagainya. Teori Balas Dendám ini tidaklah bersifat paedagogis.

Seperti mengecewakan di bidang percintaan dimana si anak menjadi penghalangnya sehingga putus dalam bercinta, mengecewakan di bidang usaha perdagangan karena si anak gagal dijadikan kurir dan sebagainya.

  1. Teori Ganti Rugi.

Teori ini diterapkan karena si pelanggar merugikan seperti dalam bermain-main si anak memecahkan jendela, atau si anak merobekkan buku kawannya/sekolah maka si anak dikenakan sangsi mengganti barang yang dipecahkan atau buku yang dirobek dengan barang semacam itu atau membayar dengan uang.

  1. Teori Perbaikan.

Teori ini diterapkan agar si anak mau memperbaiki kesalahannya, dimulai dari panggilan, diberi pengertian, dinasihati sehingga timbul kesadaran untuk tidak mengulangi lagi perbuatan salah itu, baik pada saat ada si pendidik maupun di luar setahu pendidik. Sifat dan pada hukuman ini adalah korektif.

Apabila diperhatikan teori-teori tersebut maka teori hukuman yang paling baik di bidang pendidikan adalah Teori Per-baikan, dan teori yang tidak bisa diterima menurut pendidikan adalah Teori Balas Dendam. Sedang Teori yang diragukan mengandung nilai pendidikan adalah Teori Ganti Rugi.

Adapun Teori Menjerakan dan Teori Menakut-nakuti mengandung nilai pendidikan tetapi tidak sebaik Teori Perbaikan.

Hukuman di bidang pendidikan harus mendasarkan kepada teori-teori hukuman yang bersifat paedagogis, yang tidak menjurus kepada tindakan yang sewenang-wenang. Di jatuhkannya hukuman di bidang pendidikan yang karena ada kesalahan adalah agar yang berbuat salah/sipelanggar menjadi sadar dan tidak lagi berbuat kesalahan yang sama, serupa atau yang berbeda.

  1. Penderitaan Si Terhukum

Adanya penderitaan bagi si pelanggar adalah wajar namun sangatlah tercela dan tidak dibenarkan bagi hukuman yang tidak bersifat mendidik, lebih-lebih bagi hukuman yang menyebabkan kerusakan dan keutuhan jasmani dan rohani anak didik.

Di masa dahulu dan di beberapa tempat masa kini masih terdapat kasus pengetrapan hukuman kepada anak didik yang tidak bersifat mendidik, yaitu dengan menyakiti jasmani anak didik yang berakibat kerusakan pada jasmani dan rohani. Hukuman semacam itu bisa menjadi senjata makan tuan, yang efek negatifnya kembali kepada yang memberi hukuman, karena bukan keinsyafan yang timbul pada diri anak, melainkan bisa timbul kebencian dan bahkan bisa menimbulkan tidakan-tidakan si anak terhadap si pemberi hukuman, yang kadangkala melibatkan orang tua si anak.

Gunning, Kohnstamn dan Scheler mengatakan bahwa hukuman ialah alat mempertajam dan membangkitkan kata hati.

Hukuman yang bersifat mendidik dan tetapi diterapkan oleh pendidik yang mempunyai hubungan batin dengan anak didiknya berupa rasa kasih sayang sebagai pendidik terhadap anak didiknya.

Tanpa ada rasa itu, perbuatan menghukum bisa menjurus kepada perbuatan yang sewenang-wenang.

Hukuman sebagai alat pendidikan, meskipun mengakibatkan penderitaan bagi si terhukum, namun dapat juga menjadi alat motivasi, alat pendorong untuk mempergiat aktivitas belajar murid. Ia berusaha untuk dapat selalu memenuhi tugas-tugas belajarnya, agar terhindar dari bahaya hukuman.

  1. Beberapa Petunjuk Pengetrapan Hukuman

Untuk menghindari adanya perbuatan sewenang-wenang dan pihak yang mengetrapkan hukuman terhadap anak didik, berikut mi beberapa petunjuk dalarn mengetrapkan hukuman:

a. Pengetrapan hukuman disesuaikan dengan besar kecilnya kesalahan.

b. Pengetrapan hukuman disesuaikan dengan jenis, usia dan sifat anak.

c. Pengetrapan hukuman dimulai dari yang ringan.

d. Jangan lekas mengetrapkan hukuman sebelum diketahui sebab musababnya, karena mungkin penyebabnya terletak pada situasi atau pada peraturan atau pada pendidik.

e. Jangan mengetrapkan hukuman dalam keadaan marah, emosi, atau sentimen.

f. Jangan sering mengetrapkan hukuman.

g. Sedapat mungkin jangan mempergunakan hukuman badan, melainkan piihlah hukuman yang bernilai pedagogis.

h. Perhitungkan akibat-akibat yang mungkin timbul dari hukuman itu.

i. Berilah bimbingan kepada si terhukum agar menginsyafi atas kesalahannya.

j. Pelihara hubungan/jalinan cinta kasih sayang antara pendidik yang mengetrapkan hukuman dengan anak didik yang dikenai hukuman, sekira terganggu hubungan tersebut harus diusahakan pemulihannya.

1.3 Jenis-jenis hukuman

Ada beberapa jenis hukuman:

  1. Hukuman membalas dendam : orang yang merasa tidak senang karena anak berbuat salah anak lalu dihukum. Orang tua merasa senang/puas, karena berhasil menyakiti anak. Hukuman yang demikian memuaskan orang tua. Untuk kepentingan si anak sama sekali tidak ada. Pokok orang tua senang, telah melampiaskan marahnya. Hukuman semacam ini tidak boleh diterapkan, karena dampaknya tidak baik.
  2. Hukuman badan/jasmani: hukuman ini memberi akibat yang merugikan anak, karena bahkan dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi si anak. Misalnya : guru menangkap basah anak didik sedang merokok, maka kepada si anak dihukum dengan keharusan merokok terus menerus selama waktu sekolah, bisa berakibat anak batuk, atau pusing dan sakit.
  3. Hukuman jeruk manis (sinaas appel) : menurut tokoh yang mengemukakan teori hukuman ini, Jan Ligthart, anak yang nakal tidak perlu dihukum, tetapi didekati dan diambil hatinya. Misalnya, di suatu kampung ada penghuni baru, sombong tidak mau kenal dengan penduduk lama, maka salah seorang penduduk lama, berlaku baik memberi apa-apa, maka sisombong itu akhirnya berubah menjadi baik, dan mau membaur dengan warga yang lain.
  4. Hukuman alam : dikemukakan oleh J.J. Rousseau dan aliran Naturalisme, berpendapat, kalau ada anak yang nakal, jangan dihukum, biarlah kapok/jera dengan sendininya.

Misalnya : gadis yang sangat bebas dalam pergaulan, oleh orang tuanya tidak pernah dimarahi, tidak pernah ditegur, dibiarkan saja, biar jera dengan sendirinya sebagai akibat dari pergaulan bebasnya itu. akhirnya gadis itu merasa jera setelah berbadan dua.

Dengan hukuman alam, si anak diharapkan menyadari kesalahannya sendiri. Dengan membiarkan si anak, maka hubungan antara si anak didik dengan pendidik tidak mengalami keretakan/putus. Namun dengan hukuman alam, kadang-kadang anak tidak segera menyadari akan kesalahannya/ perbuatannya. Juga dengan membiarkan anak dapat berakibat terlambat, terlalu merugikan anak, atau bahkan berakibat sangat fatal, dan tidak mungkin diperbaiki lagi.

Hukuman memperbaiki : menghukum dengan tujuan agar anak mau memperbaiki kesalahannya. Kesalahan itu akan diperbaiki oleh anak, bilamana si anak sudah mengetahui apa kesalahannya, mengakui akan kesalahannya yang telah dilakukan, dan baru memungkinkan si anak memperbaikinya.

BAB III

PENUTUP

3.1 Simpulan

Bahwasanya hukuman itu dapat diterapkan dalam pendidikan, terutama hukuman yang bersifat paedagogis, menghukum bilamana perlu, jangan terus menerus, dan hindarilah hukuman jasmani/badan.

Dalam menghukum harus disesuaikan dengan; kesalahan yang telah dilakukan anak, umur anak, dan juga keadaan anak.

3.2 Saran

Tugas pendidik adalah memberikan contoh yang benar terhadap anak didiknya, jadi kita sebagai calon pendidik jangan mementingkan kepuasan batin dalam memberikan hukuman terhadap anak didik.

Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama bagi siapa saja yang membacanya, walaupun dalam pemaparan makalah ini sangat sedarhana sekali, dan hal ini bisa kita terapkan dalam kehidupan kita sehari-hari baik terhadap anak didik yang ada di sekolah maupun bagi anak-anak yang berada di lingkungan rumah / keluarga.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Abu. 2003. Ilmu Pendidikan. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Hasbullah. 2009. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta : PT. Raja Grapindo Persada.

No comments:

Post a Comment