Laman

ASSUNAH SEBAGAI SUMBER AJARAN I SLAM

BAB I

PENDAHULUAN

a. Latar Belakang

Karena begitu pentingnya kita sebagai umat islam untuk mengetahui bahwa hadist sebagai sumber ajaran islam yang ke dua setelah Al-Qur’an yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kita sehari-hari hadist merupakan kelengkapan Al-Qur’an, oleh karena itu kita sangat membutuhkan kajian hadis sebagai sumber ajaran islam.

B. Tujuan

Pembuatan makalah ini sebagai pedoman para maha siswa untuk mengetahui lebih jauh tentang Hadits yaitu :

  1. Meningkatkan tentang pengarahan hadts sebagai sumber ajaran islam.
  2. Meningkatkan pengetahuan yang luas tentang sejarah hadits.
  3. Menjadikan mahasiswa mendalami dan mengamalkannya, dan lebih mencintai Nabi Muhammad Saw, yang telah memberikan cahaya kehidupan dari kegelapan ke terang benerang.

Perumusan Masalah

  1. Pengertian istilah Hadits
  2. Pembagian Hadits
  3. Landasan Hadits
  4. Fungsi Hadits
  5. Model-model Hadits
  6. Sejarah kondikikasi Hadits
  7. unsur-unsur Hadits

Beberapa seputar Hadits

Beberapa istilah yang menunjukan penyebutan hadits seperti :

Al-Sunah

Al-Khabar dan

Al-Atsar

Pengertian Al-Sunah secara istilah terminology di kemukakan oleh Muhamad Ajaj Al-Khatib 1981 : 89 adalah segala yang bersumber dari Rasullullah Saw baik berupa perkataan, perbuatan, takdir sifat khalaqah atau khuluqiah maupun perjalanan hidayahnya sebelum atau sesudah diangkat Rasul.

Pengertian Al-Sunah dalam pengertian etimologi dalam jalan dan cara yang merupakan kebiasaan yang baik atau yang jelek.

Menurut bahasa Al-Hadits adalah Al-Janid (baru) Al-Khabar (berita) dan Al-Qarin (dekat).

Menurut ahli usulfiah adalah segala sesuatu yang di huilkan dari Nabi Saw. Baik perkataan, perbuatan atau takdir yang mempunyai hubungan dengan hokum.

Menurut Juhur dalam Al-Sunah adalah sesuatu yang disadarkannya tidak hanya Nabi Muhammad Saw, tetapi juga sahabat dan tabi’in Nur-Al-bin athar (1978 : 29).

Pembagian Hadits

Sunah terbagi menjadi 4 bagian

a. Sunnah Qauliyah (perkataan)

Contoh : segala amal itu mengikuti niat (orang yang meniatkan) H.R Bukhori Muslim

b. Sunnah Fi’iiyah (perbuatan)

Contoh : cara mendirikan salat, cara-cara mengerjakan amalan haji, adab berpuasa dan memutuskan perkara berdasarkan saksi dan berdasarkan sumpah.

c. Sunnah Taqriyah (ketetapan)

Memberikan atau tidak mengingkari sesuatu yang di perbuat oleh seseorang sahabat (orang yang mengikuti syara di hadapan nabi) atau di berikan kepada beliau, lalau tidak menyanggah, atau tidak menyalahkan atau menunjukan bahwa beliau mengindahinya.

Contoh : Nabi membenarkan ijtihad para sahabat mengenai urusan mereka bersembahyang ashar di bani Quraidhah, Nabi bersabda :

“ Jangan seseorang kamu bersembahyang melainkan di ban Quraidhah.

d. Hamiyah artinya cita-cita, keinginan Nabi Muhammad Saw.


BAB II

BEBERAPA SEPUTAR HADITS

Beberapa istilah yang menunjukan penyebaran Hadits seperti :

Al-Sunnah

Al-Khabar dan

Al-Atsar

  1. pengertian Al-Sunnah menurut istilah termihologi di kemukakan oleh Muhammad ajab Al khatib 1981 :89 adalah segala yang bersumber dari rasulullah Saw baik berupa perkataan, perbuatan baik sifat khala dan atau khuludiah maupun peralatan hidupnya sebelum atau sesudah diangkat menjadi Rasul.
  2. Al-Sunnah dalam pengertian etimologi adalah jalan dan cara yang merupakan kebiasaan yang baik atau yang jelek.

Al-Sunnah adalah sesuatu yang disadarkannya tidak hanya Nabi Muhammad Saw, tetapi juga sahabat dan ta bi’in Nur Al-bin athar (1979 ; 29).

  1. Menurut bahasa, Al-Hadid adalah Al-Janid (baru) Al-Khabar (berita) dan Al-Qarib (dekat).
  2. Menurut ahli usul fiqih adalah segala sesuatu yang di mukakan dari Nabi Saw. Baik perkataan, perbuatan atau pentaqrian yang mempunyai hubungan dengan hokum.

B. Pembagaian Hadits

Sunnah terbagi menjadi 3 bagian

  1. Sunnah Qauliyah (perkataan) contoh : segala amal itu mengikuti niat (orang yang menatkan) H. R Bukhori Muslim.
  2. Sunnah Fi’ilyah contohnya cara-cara mendirikan shalat, cara-cara mengerjakan amalan haji, adab berpuasa dan memutuskan perkara berdasarkan saksi dan berdasarkan sumpah.
  3. Sunah Taqririyah membenarkan atau tida mengingkari sesuatu yang di perlukan oleh seorang sahabat (orang yang mengikuti ayaira dihadapan Nabi), atau diberikan kepada baeliau, lalu tidak menyanggah, atau tidak menyalahkan atau menunjukan bahwa beliau meridhainya, contoh ialah : Nabi

membenarkan istihad para sahabat mengenai urusan mereka bersembahyang ashar di Bani Quraidhah, nabi bersabda : Jangan seeorang kamu bersembahyang, melainkan di Bani Quraidhah..

  1. Hamiyah artinya cita-cita, keinginan Nabi Muhammad saw.

C. Landasan Sunnah Sebagai Sumber Syari’ah

a. Unsur iman diantara rukun islam ialah percaya bahwa Nabi Muhammad Saw sebagai Rasul.

b. Al-Qur’an dalam Al-Quran banyak ayat-ayat yang memerintahkan manusia supaya mengikuti jejak Rasul Sunnah Nya.

c. Asunnah Nabi pernah berkata di hadapan khalayak ramai di padang arafah ketika beliau (haji wada) beliau bersabda : telah aku tinggalkan bagimu dua perkara yang berpegang kepada keduanya, kamu tidak akan sesat selamanya yaitu kitabullah dan sunnah Rasulullah

d. Ij’ma umat islam telah berij’ma (bersepakat) untuk mengamalkan asunnah.

DAN FUNGSI SUNNAH

Imam Syafi’i dalam sebagian kitabnya meletakan Al-Qur’an dan Hadits dalam satu martabat atas dasar bahwa Hadits merupakan kelengkapan Al-Qur’an.

- Menurut Taufiqullah (1991 : 55) fungsi sunnah dalam syari’ah adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai penjelasan dari Al-Qur’an yang masih bersifat gelobal mengkhususkan yang bersifat umum, dan menjabarkan yang masih mutlak.
  2. Menentukan hokum tersendiri, seperti menetapkan bahwa seorang muslim tidak boleh mewariskan kepada orang kafir dan sebaliknya orang kafir tidak boleh mewariskan kepada orang islam.

Nisban (hubungan antara sunnah dengan Al-Qur’an dari segi materi hokum, antara lain :

  1. Menguatkan hokum suatu peristiwa yang telah di tetapkan hokum didalam Al-Qur’an.
  2. Memberikan keterangan ayat-ayat Al-Qur’an meliputi

1) Memberikan perinciaan ayat-ayat yang masih musmal

2) Membatasi kemuhakan

3) Men-takhis-kan keumumanya

4) Menciptakan hokum baru yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an

MODEL-MODEL PENELITIAN HADITS

Al-Hadits pun telah banyak di teliti oleh para ahli, bahkan dapat dikatakan penelitian terhadap Al-Hadits lebih banyak kemungkinan dibandingkan penelitian terhadap Al-Qur’an.

Penelitian Hadits yang dilakukan oleh :

1. Model H. M. Quraish Shihab terhadap Hadits menunjukan jumlahnya tidak lebih banyak jika dibandingkan dengan penelitian terhadap Al-Qur’an.

2. Model Musthafa Al-Siba’iy

Dikenal sebagai tokoh intelektual muslim dari mesir dan di sebut-sebut sebagai pengikut gerakan Ikhwanul Muslim, selain banyak menulis (meneliti) tentang masalah-masalah social ekonomi dari sudut pandang islam, juga penulis buku-buku materi kajian agama islam.

3. Model Muhammad Al-Ghazali

Menyaksikan hasil penelitiannya tentang Hadits dalam bukunya berjudul Al-Sunnah Al- Habawiyah Baina Abi Al-Fiqh wa abi Al-Hadits adalah salah satu ulama jebolan Universitas Al-Azar yang sisogani di dunia islam, khususnya timur tengah, dan salah satu seorang penulis arab yang sangat produktif.

4. Model Zain Al-dini Al-Rahimbin Al-Husain Al-Iraqiy yang hidup tahun 725-806 tergolong ulama genersasi pertama yang banyak melakukan penelitian Hadits bukunya yang berjudul Al-Taqyid wa Al-idlah Syarh miqaddi man Ibn Al-Shalab.

5. Model penelitian lainya

Model penelitian Hadits yang di arahkan pada pokeskasian aspek tertentu saja misalnya, Rif’at Fauzi Abd Al-Muthalib pada tahun 1981 meneliti tentang perkembangan Al-Sunnah pada abad ke 2 Hijriah.

SEJARAH DAN KODIFIKASI HADITS

Penulisan secara resmi (kodifikasi atau disebut juga tadwin dimulai setelah adanya perintah dari khalifah Umar bin abd Al-Aziz kepada para pakar Hadits untuk menuliskannya.

Dibawah ini adalah periodisasi Hadits secara garis besar.

  1. Periode pertama dalam periode Nabi di sebut wahyu dan pembentukan (ashr Al-Wahy wa Al-Takwin). Nabi melarang para sahabat menulis Hadits, karena adanya rasa takut bercampur antara Hadits dan Al-Qur’an, juga agar fotensi umat islam lebih tercurah kepada Al-Qur’an.
  2. Periode kedua dalam zaman khulafa rasyidin. Pembatasan Hadits dan penyedikitan riwayat zaman Al-Tatsabut wa Al-iqlalmin Al-Riwayah.
  3. Periode ketiga penyebaran Hadits keberbagaian wilayah (zaman intisyar Al-Riwayat’ila Al-Amshar) ke syam (suriah) Irak, Mesir, Persia, Samar kand dan Sepanyol.
  4. Periode keempat penulisan dan pembekuan Hadits secara resmi (ashr Al-Kisabat wa Al-Tadwin). Bunyi intruksi itu secara lengkap di kutip oleh Muhammad ajaj Al-Khatib 1981 : 229) adalah. Perhatikanlah atau periksalah Hadits-hadits Rasul Allah Saw kemudian tulislah aku khawatir lenyapnya ilmu dengan meninggalnya para ulama dan janganlah engkau terima kecuali Hadits Rasul Allah Saw.
  5. Period eke lima adalah pemurnian, penyehatan dan penyempurnaan (ashr Al-Tajrid wa Al-Tashnih wa Al-Tangih)
  6. Period ke enam adalah masa pemeriharaan, penertiban penambahan dan penghimpunan (ashr Al-Tahzib wa Al-Tartib wa Al-Istidrak wa Al-Jam’u)
  7. Period ke tujuh adalah persyarahan, penghimpunan dan pertakhrijan (and Al-Syarh wa Al-Jam’u wa Al-Takrij wa Al-Baths)

F. UNSUR-UNSUR HADITS

Hadits mempunyai 3 unsur pokok yaitu Sanad, Matam, dan Rawi. Namun sebagai penghantar sederhana mari kita perhatikan Hadits di bawah ini.


Keterangan

  1. Mulul Muhammad sampai dengan Anas di sebut sud
  2. Mulul tsalatsun sampai Al-Nar di sebut matan
  3. Al-Bukhari di sebut Al-Rawi
  4. Al-bukhari di sebut juga sanad pertama dan Rawi terakhir.

BAB II

A. Beberapa Istilah Seputar Hadis

Dalam literahar hadis terbagi beberapa istilah, yang menunjukan perbuatan hadis, seperti Al-Sunah, Al-Khabar, dan Al-Atsar. Dalam arti terminology, ketiga istilah tersebut kebanyakan ulama hadis adalah sama dengan terminology Al-Hadis (Mahmud Al-thahah 1985 : 15-16 dan fathurahman, 1974 : 28) meskipun ulama lain ada yang membela kannya.

Menurut ahli bahasa, al-hadis adalah al-jadid (Baru), Al-Khabar (Berita), dan Al-Garib (Dekat) (Lihat Muhammad Ajaj Al-Kitab, 1971 : 20 dan Endang Soetari AD, 1984 : 1). Hadis dalam pengertian Al-Khabar dapat dijumpai dalam surat Al-Thur [52] ayat 34, Al-Kahfi [18] ayat 6 dan surat Al-Duha [93] ayat 11.

Al-Hadis secara istilah atau terminology, antara ulama hadis dan ulama ushul fiqih terjadi beberapa pendapat.

  1. Menurut Ulama Hadis, arti hadis adalah :

م اضيف الى النبي صلى الله عليه وسلم من قو ل اوفعل او تقر ير اوصفة

Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat (mahmud Al-Thahan, 1985 : 15)

  1. Menurut Ulama Usul Fiqih hadis adalah :

اقواله وافعله وتقريرته التي تثبت الاحكا م

Segala perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi Muhammad SAW, yang berkaitan dengan penetapan hukum.

  1. Menurut Al-Sunah dalam pengertian etimologi adalah :

التيرة والطريقة المعتادة حسنة كانت اوقبيحة

Jalan dan cara yang merupakan kebiasaan yang baik atau yang jelek (Nur. Al-din, Al-Athar 1979 : 27)

Sedangkan sunnah menurut Hasbi Ash-Shiddieqy, secara bahasa berarti : Jalan yang dilalui, baik jalan itu terpuji atau tidak.

Sunnah juga bisa berarti suatu tradisi yang berjalan terus-menenrus (1980:24).

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW.

لتتبعن سنن من قبلكم شبر ابشبر وذراعا بد راع حتى لودخلو احضر الضب لد خلتموه

Sungguh kamu akan mengikuti sunnah-sunnah (Perjalanan-Perjalanan) sebelum kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta sehingga sekiranya mereka memiliki sarang dlab (Berupa Biawak) sungguh kamu memasukinya juga (H. R Muslim)

1. Pengertian diatas diperkuat pula oleh pendapat Taufiqullah (1991 : 53 ), yang menyebutkan bahwa sunnah secara etimologi berarti jalan yang dilalui, sedangkan menurut terminologi ialah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi baik berupa praktek sehari-hari maupun baik berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir). Namun demikian, dalam praktek sehari-hari.Taufiqullah mengemukakan bahwa, dalam melaksanakan apa yang telah diperkuat oleh rasullulah dan beberapa pengecualian. Diantaranya :

a. Yang ditentukan dengan dail khusus, seperti Nabi kawin lebih dari 4 (Empat) Orang.

b. Nabi sebagai kepala Negara, Sifat Negara dalam hal ini Nabi hanya meletakan dasar-dasar yang esensial. Umpamanya musyawarah dan mufakat, persamaan hak dan kewajiban keadilan dan lain sebagainya.

Adapun sunnah, menurut istilah ahli ushul Fiqih ialah “Segala sesuaatu yang dinuklikan dari naabi SAW, baik perkataan maupun perbuatan, ataupun taqrir yang mempunyai hubungan dengan hukum” makna inilah yang diberikan kepada perkataan sunnah.

Dalam sabda Nabi :

لقد تر كت فيكم امرين لن تضلوا ماتمتكتم بهما كتاب الله وسنتى

Sungguh telah saya tinggalkan untukmu dua perkara, tidak sekali-kali kamu sesat selama berpegang kepadanya, yakni, : Katakanlah dan sunnah Rasullnya” (H. R. Malik)

2. Pembagian Sunnah

Sunnah itu terbagi menjadi 3 bagian yaitu :

a. Sunnah Qaulliyah (Perkataan), Contohnya :

انماالأعمال با لنية

Segala amalan itu mengikuti niat (Orang yang meniatkan) (H. R. Bukhari Muslim).

b. Sunnah Fi’liyah Contohnya : Cara-cara mendirikan shalat, cara-cara mengerjakan amalah haji, adab puasa, dan perkara berdasarkan saksi dan berdasarkan sumpah.

خن واعني منا سككم

“Ambillah dari padaku Cara-cara mengerjakan Haji” (H. R. Mu7slim dari Jabir)

c. Sunnah Taqririyah, membenarkan atau tidak mengingkari sesuatu yang diperkuat oleh seorang sahabat (Orang yang mengikuti syar’a di hadapan Nabi), atau diberikan kepada beliau, lalu tidak menyanggah atau tidak serta memuja kan bahwa beliau meridhainya.

Contoh : Nabi memberikan Ijtihad para sahabat mengenai urusan mereka bersembahyang ashar di Bani Quraidah.

Sedangka kedudukjan Al-Sunnah sebagai sumber ajaran islam selain didasarkan pada ketetapan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis juga didasarkan kepada pendapat kesepakatan para sahabat, kami seluruh sahabat sepakat untuk menetapkan tentang wajib mengikuti hadis baik dimasa Rasulullah masih hidup ataupun telah wafat.

Sementara itu jumhurul ulama mengertikan Al-Sunnah, Al-hadis, Al-Khabar sama saja, Yaitu : segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi Muhammad SAW, baik berupa bentuk ucapan perbuatan maupun perkataan.

  1. Landasan Sunnah Sebagai Sumber Syari’ah.

a. Unsur iman diantara rukun iman adalah percaya bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai rosul.

b. Al-Qur’an dalam Al-Qur’an banyak banyak asyat-ayat yang memerintahkan manusia supaya mengikuti jejak rosul (Sunnah-nya).

c. As-Sunnah, Nabi pernah berkata dihadapan khalayak ramai dipadang arafah ketika beliau melaksanakan ibadah hajinya yang terakhir (Haji Wada).

d. Ijma, Umat islam telah berijma (bersepakat) untuk mengamalkan As-Sunah sebagaimana mereka menerima Al-Qur’an.

B. POSISI DAN FUNGSI HADIS

Umat islam sepakat bahwa hadis merupakan sumber ajaran islam kedua setelah Al-Qur’an, kesepakatan mereka didasarkan kepada Nas, baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun Hadis.

a. Fungsi As-Sunnah

Imam Syafi’I dalam kitabnya meletakanAl-Qur’an dan Hadis satu martabat atas dasar hadis merupakan kelengkapan bagi Al-Qur’an jadi dikutip taufiqullah (1991= 55), fungsi sunnah dalam syari’ah sebagai berikut :

a. Sebagai penjelas bagi Al-Qur’an yang masih bersifat global menghususkan yang bersifat umum.

b. Menentukan hukum tersendiri

Menurut T. M. Hasybi Al-Shiddiqi dikutip oleh endang sutari ad (1994:128 ) dan mundzir suparta (1996:49-56), dan fathurohman (1974:65) fungsi hadis terhadap Al-Qur’an itu sebagai penjelas (Al-Hayan).


C. SEJARAH DAN KODIFIKASI HADIS

Penulisan resmi hadis dalam kitab-kitab hadis, seperti dijumpai sekarang baru dimulai pada masa Bani Umayah, yaitu pada Zaman Umar bin Abd-Al-Aziz, penulis secara resmi (Kodifikasi) atau disebut juga tadwin , dimulai setelah adanya perintah dari Umar bin abd Al-Aziz kepada para pakar hadis untuk menuliskannya.

Dibawah ini adalah periodisasi hadis secara garis besar.

Periode pertama, adalah periode Nabi dan di sebut masa wahyu dan pembentukan (Ashr Al-Wahy wa Al-Takwin). Pada periode ini nabi melarang para sahabat menulis hadis karena adanya rasa takut.

Periode kedua, Adalah zaman khulafaurasydin dikenal dengan periode pembatasan hadis dan penyedikitan riwayat.

(Zaman Al-Tatsabut wa Al-Iqlal min Al-Riwayah)

Periode ketiga, adalah penyebaran hadis keberbagai wilayah (Zaman intisyar al-Riwayat Ila al-Amshar).

Period eke empat, adalah periode penulisan dan pembukuan hadis secara resmi (Ashr. Al-Kitab wa al-tadwain)

Periode kelima, adalah periode pemurnian, penyehatan dan penyempurnaan, pada periuode ini tersusun 6 kitab hadis terkenal yang bisa disebut kutub Al-Sitah yaitu :

1. Al-Jami al-sahih karya imam al-Bukhori (194-252 H)

2. Al-Jami al-sahih karya imam Muslim (204-261 H)

3. Al-Sunah Abu Dawud karya abu Dawud (202-275 H)

4. Al-Sunnah karya Al-Tirmidzi (200-279 H)

5. Al-Sunah karya Al-Nasai (215-302 H)

6. Al-Sunah karya ibnu najah (207-273 H)

Periode ke-enam adlah masa pemeliharaan, penertiban atau penambahan dan penghimpunan (Ash Al-Tahzib wa Al-artib wa Al-Istidrak Wa Al-Jam’u)

Periode ini diantaranya ialah sebagai berikut :

1. Sulaiman bin ahmad Al-Thabari

2. Abd. Al-Hasan Ali bin Umar bin Ahmad Al-Darukhni

3. Abu awanah ya’kubal-safrayani

4. Ibnu khuzaimah Muhammad bin isshaq

5. Abu baker bifn hfusain Ali-al-baihaq

6. Majudin al-harrani

7. Al-Syaukani

8. Al-Munziri

9. Al-Shiddiqi

10. Muhyddn abi zakaria Al-Nawawi

Periode ketujuh adalah periode pensyarahan, penghimpunan dan pentakhrijan.

D. UNSUR-UNSUR HADIS

Sebagai gambaran umum, hadis ini mempunyai tiga unsur pokok yaitu sanad, matan dan rawi, pemaparan unsur pokok hadis secara luas dapat dibawa dalam kitab-kitab ilmu hadis (Ilmul hadis)

Keterangan :

1. Mulai Muhammad sampai annas disebut sanad

2. Mulai tsaltsun sampai atnas disebut matan

3. Al-Bukhari disebut Al-rawi

4. Al-Bukhari disebut juga sanad pertama dan rawi terakhir

BAB III

PENUTUP

a. Kesimpulan

Dari isi bahasan yang singkat tersebut kita dapat mengetahui dengan jelas bahwa perhatian para ulama untuk melakukan studi hadis dan kurang mencoba menjelaskan hubungan hadis dengan berbagai persoalan yang dihadapi umat. Namun demikian, uraian tersebut secara garis besar telah membuka jalan bagi para peneliti berikutnya, terhadap hadis.

Sebagai sumber ajaran islam kedua, setalah Al-Qur ‘an As-S unah memiliki fungsi yang pada intinya sejalan dengan Al-Qur’an.

No comments:

Post a Comment