Laman

PENGARUH MAKANAN HALAL TERHADAP KESEHATAN JASMANI

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Pandangan masyarakat terhadap makanan, selama ini cenderung memprihatikan rasanya atau trennya saja, padahal semua ini tidak cukup, harus dijaga pula kehalalan dan gizinya, Al-Qur’an telah memberikan konsep yang seimbang yaitu : “Halalan toyyiban”. Seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hadist.

Q.S Al-Maidah : 88

Artinya :

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah Telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya (Q.S Al-Maidah 88).

Q.S Al-Baqarah

Artinya

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah”. (Q.S Al-Baqarah 173).

Sabda Rasulullah SAW.

Sesungguhnya Allah Itu Baik dan dia hanya menerima hal-hal yang baik-baik saja (H.R . Muslim).

Makanan yang hala dan bergizi mempunyai pengaruh yang besar dalam proses pembentukan psikis dan fisik manusia, kalau makanan yang disuplay ke dalam tubuh manusia tidak mengindahkan seruan Allah ini, maka pasti bahaya akan dating tidak hanya bahaya didunia tetapi juga diakhirat, dan pasti akan masuk Neraka.

1.2 Tujuan Penulisan

Setiap penulisan pasti mempunyai tujuan, dan tujuan tersebut harus dicapai, adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

1. Untuk mengetahui maksud makanan halal

2. Untuk mengetahui maksud kesehatan jasmani

3. Untuk mengetahui pengaruh makanan halal terhadap kesehatan jasmani dan prilaku manusia.

1.3 Perumusan Masalah

Dalam makalah yang berjudul “Pengaruh Makanan Halal Terhadap Kesehatan Jasmani” ini penulis mengemukakan rumusan masalah ini sebagai berikut :

1. Apa yang dimaksud dengan makanan halal

2. Apa yang dimaksud dengan kesehatan jasmani

3. Bagaimana pengaruh makanan halal terhadap kesehatan jasmani dan prilaku manusia.

1.4 Sistematika Penulisan

Setelah mengetahui latar belakang masalah, maka penulis mengemukakan bagian-bagian yang akan dibahas, dengan sistematika sebagai berikut :

BAB I : Pendahuluan, yang meliputi latar belakang Masalah, tujuan penulisan, perumusan masalah dan sistematika penulisan.

BAB II : Pengertian makanan halal, pengertian kesehatan jasmani, makanan dan pengaruh kesehatan, pentingnya makanan halal, dampak makanan halal terhadap kesehatan jasmani dan prilaku manusia.

BAB III : Penutup, yang meliputi kesimpulan dan saran.



BAB II

PENGARUH MAKANAN HALAL TERHADAP

KESEHATAN JASMANI

2.1 Pengertian Makanan Halal

Menurut Istilah, Makanan adalah, segala sesuatu yang boleh dimakan, segala bahan yang kita makan atau masuk ke dalam tubuh yang membentuk / mengganti jaringan tubuh dan memberi tenaga.

Halal menurut istilah adalah, sesuatu yang dibolehkan, sesuatu yang dimakan menurut aturan agama, makanan halal secara bahasa, adalah makanan asli yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, sayur-sayuran, buah-buahan dan hewan yang dibolehkan dari segi aturan agama.

Kriteria makanan halal menurut agama islam.

1. Buah terdiri dari atau mengandung bagian atau benda dadri binatang yang dilarang oleh ajaran islam untuk memakannya atau disembelih menurut ajaran islam Q.S Al maidah.

2. Tidak mengandung sesuatu yang digolongkan sebagai Najis, menurut ajaran Islam

3. Tidak mengandung sesuatu yang digolongkan sebagai Najis menurut ajaran Islam.

4. Dalam proses menyimpan dan menghidangkan tidak bersentuhan atau berdekatan dengan makanan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut diatas.

Makanan yang haram atau Najis menurut ajaran islam adalah sebagai berikut :

Firman Allah

Artinya :

“Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S : Al-Baqarah : 173).

1. Binatang

a. Babi (darah, daging, lemak termasuk bulunya). Anjing (Air Liur, Daging Tulang, lemak dan bulunya) dan lahir dari keduanya atgau salah satu dari keduanya).

Artinya : .

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini[397] orang-orang kafir Telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S Almaidah Ayat 3).

b. Binatang yang dipandang Jijik menurut naluri manusia seperti : Kutu, Lalat, Ulat, Kodok, biawak dan sejenisnya.

c. Binatang yang mempunyai taring termasuk gading, seperti Gajah dan Harimau.

d. Binatang yang mempunyai kuku pencakar yang makan dengan mengangkar atau menyambar seperti burung hantu, dan burung elang.

e. Binatang-binatang yang oleh ajaran islam diperintahkan membunuhnya seperti, Lalat, Tikus, Ular, Kecoa.

f. Binatang-binatang yang oleh agama islam dilarang membunuhnya seperti, semut, lebah, burung hud-hud, burung platuk.

g. Setiap binatang, yang mempunyai racun dan membahayakan apabila memakannya.

h. Hewan yang hidup dalam dua jenis alam seperti katak, kepiting kura-kura dan buaya.

2. Termasuk Yang Haram Adalah

a. Bangkai, yaitu binatang yang halal dimakan, yang mati tanpa disembelih menurut islam kecuali ikan dan belalang.

b. Semua darah adalah haram dimakan kecuali hati dan limpa binatang halal.

c. Binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah

Firman Allah

Artinya

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya[501]. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (Q. S Al-An’am).

3. Tumbuh-tumbuhan sayur-sayuran dan buah-buahan yang mendat- angkan bahaya atau memabukkan scara langsung atau melalui proses

Kriteria makanan halal atau tidaknya sesuatu urusan adalah sesuatu yang paling asasi dalam hokum islam.

Firman Allah

artinya :

Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya Haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah Telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?" (Yunus:59)

Firman Allah

Artinya :

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan Ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS An-Nahl 116).

Menurut ulama fiqih hanya Allahlah yang mempunyai otoritas dalam menentukan halal atau haram sesuatu urusan baik melaluai kitab suci-Nya atau ibaun rosulnya. Al-Qur;an, mengecam samgat keras kepada kaum musyrikin yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu tanpa izin Allah. (Qs- Yunus : 59).

Dalam masalah makanan, Al-Qur’an dan Hadist menerangkan bahwa makanan terbagi menjadi tiga mancam yaitu :

  1. halal : diperbolehkan untuk dikonsumsi sesuai kadar cukup
  2. haram : tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi kecuali dalam kondisi khusus/darurat
  3. syubhat : sesuatu yang berada diantara keduanya

namun demikian jika pernyatan halal terhadap sesuatu tidak dijelaskan hukumnya dalam Al-Qur’an dan sunah, atau memang secara teknis praktis tidak diatur maka halal ini masuk dalam hal ijtihadiyah para ulama fiqih mengatagorikan kehalalan menjadi :

a. Halal dalam mendapatkanya,

Benar dalam mencari dan memperolehnya.

1. Makan hasil riba

2. Makan harta anak yatim dengan batil

3. Makan hasil korupsi, kolusi dan nepotisme

b. Makanan Halal Secara Dzatiyah (Subtansi Barangnya)

menurut syekh sayyid sabiq membagi dalam dua katagori yaitu :

1. Jamad (benda mati)

Semua jenis makanan yang berwujud benda mati adalah halal selama tidak najis, mutanajjis, membahayakan, danmemabukan

2. Binatang

binatang darat yang halal dan binatang laut sekalipun tidak berbentuk ikan.

Criteria halal menurut para ahli pangan

Bersifat umum dan sangat berkaitan dengan persoalan teknis pemeriksaan meliputi standar bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, proses produksi dan jenis kemasan.

2.2 Pengertian Kesehatan Jasmani

Menurut bahasa kesehatan jasmani adalah, suatu keadaan baik sekujur badan serta bagian-bagiannya. Sedangkan menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 1992 tentang kesehatan, kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.

Kesehatan merupakan nikmat Allah yang terpenting dalam kehidupan manusia di dunia, meskipun terkadang manusia selalu mengabaikan. Menurut hadist yang disampaikan oleh Abu Hurairah bahwa Rosulullah SAW bersabda.

“ Mu’min yang kuat lebih baik dan lebih disayangi Allah ketimbang mu’min yang lemah (H.R. Muslim).

Berdasarkan hadist tersebut menunjukan bahwa islam sangat, memperhatikan kesehatan jasmani dan rohani.

Kesehatan jasmani haruslah di iringi dengan kebersihan lingkungan dan kebersihan tubuh serta kesucian rohani sehingga akan menimbulkan mu’min yang kuat jasmani dan rohaninya.

2.3 Makanan Dan Pengaruh Kesehatan

Kalau kita cermati, perilaku konsumen di pusat-pusat perbelanjaan modern atau di tempat lainya, kita akan mendapatkan setidaknya ada tiga kelompok, pertama, konsumen yang hanya mempertimbangkan faktor harga (murah atau tidak). Kedua, konsumen yang hati-hati dalam memilih produk karena dorongan agama. Ketiga, konsumen yang membeli karena Faktor kesehatan, atau karena kualitas, lebih tertarik pada table komposisi bahan yang tertera pada barang itu.

Kelopok pertama, lebih dipengaruhi oleh faktor kekuatan “kantong”. Kelompok kedua, jelas membutuhkan label halal pada produk yang ingin dibelinya. Kelompok ketiga, boleh jadi membutuhkan label halal, tapi tetap menginginkan informasi tentang komposisi bahan yang tercantum dalam pembungkus produk. “ Apakah yang halal itu pasti sehat? “ atau semua yang sehat itu pasti halal? “. Menurut pandangan Dr Has Bullah Tabrany, pakar kedokteran Universitas Indonesia, bahwa halal itu tidak selalu identik dengan sehat. Karenanya pengharaman islam terhadap sesuatu makanan bukan karena factor kesehatan, melainkan lebih karena factor keimanan, lain halnya dengan Prof HM. Hembing Wijayakusuma, pakar pengobatan Internasional dan akuputur, bahwa makanan yang halal dan sehat adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Makanan yang halal akan menerima jiwa yang bersih, fikiran dan jasmani yang segar akan menimbulkan ketentraman dan kekhusuan. Sebelumnya, setiap makanan yang telah diharamkan oleh islam mengandung bahaya baik lahir maupun batin.

Dalam pandangannya, tidak ada makanan atau minuman yang dinyatakan haram oleh islam, tiba-tiba dinyatakan sehat oleh dunia kedokteran.

Pandangan Prof, Hembing disepakati oleh Dr Mulya Farmizi menurutnya, orang sering salah memahami perihal yang haram dengan yang sehat. Misalnya, dalam soal kolestrol. Orang selalu mengidentikkan zat ini dengan unsur yang tidak sehat, tapi ia dihalalkan islam. Masalahnya, bukan terletak pada kolestrol itu sendiri, tapi bagaimana orang mengkonsumsinya.

Padahal dalam tinjauan kesehatan, kolestrol itu baik, jika dikonsumsi secara proposional. Dan tak jadi tidak sehat jika dikonsumsi secara berlebihan itu akan menggangu kesehatan.

Berikut ini ada beberapa penyakit yang disebabkan karena factor makanan

1. Penyakit jantung dan stroke

2. Penyakit kencing manis

3. Penyakit kanker

2.4 Pentingnya Makanan Halal

Islam datang ketika umat manusia memandang makanan dan minuman dari dua sudut pandang ekstrem. Pertama, sebagian manusia menempatkan hanya sebagian kebutuhan hidup yang diperlukan untuk kepentingan nafsu dengan mengkonsumsinya secara berlebihan. Kedua, ditinggalkan sama sekali dengan melakukan puasa sehari semalam penuh dengan maksud tertentu.

Al-Qur’an menempatkan mkan dan minum pada tataran kebutuhan yang proposional yaitu dilakukan setiap hari unruk memperthankan hidup diiringi dengan semangat spiritualisme.

Allah menegaskan dalam firmanya :

Artinya :

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Qs : Al-Baqarah : 168)

Kedua isi ayat tersebut memberikan tekanan pada pentingnya manusia menkonsumsi makanan yang halal serta jelas asal usulnya dan jenisnya, dan thayyib (bergizi), kemudian ditutup dengan peringatan agar tidak mengikuti jejak setan yang menjerumuskan pada kesesatan serta mengumbarkan hawa nafsunya.

Halalnya pangan juga dikaitkan dengan masalah kemenangan dan perintah perang seperti dalam firman Allah :

Artinya :

Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. QS. Al-Maidah : 3)

Firman Allah

Artinya :

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. At-Taubah : 29).

Begitu juga perintah wajib kita harus mencari kehidupan halal. Rosulullah bersabda, “dari ibnu mas’ud berkata, bahwasanya Nabi saw bersabda “ mencari barang halal itu fardu (wajib) atas setiap muslim.

2.5 Danpak Makanan Halal Terhadap Kesehatan Jasmani Dan Perilaku Manusia

Memakan makanan yang bergizi disamping halal adalah karena untuk kebaikan manusia itu sendiri. Makanan yang bergizi merupakan makanan yang dibutuhkan untuk memperoleh kualitas kesehatan yang mempunyai pengaruh terhadap kualitas akal dan rohani.

Bahan makanan menurut ilmu pengetahuan baik belum tentu baik menurut ilmu pengetahuan, seperti otak hewan dikonsumsi oleh orang berpenyakit jantung akan membahayakan jiwanya.

Persyaratan makanan bergizi menurut ilmu gizi adalah memenuhi fungsi

1. Memenuhi Kepuasan Jiwa

- Memberi rasa kenyang

- Memenuhi kebutuhan naluri dan kepuasan jiwa

- Memenuhi kebutuhan sel-sel baru untuk kebutuhan badan

- Menggantikn sel-sel yang rusak

- Mengatur metabolisme

- Mempertahankan tubuh

Kesehatan jasmani banyak tergantung pada apa yang kita makan. Anak balita membutuhkan protein, sedangkan balita membutuhkan karohidrat lebih banyak dari orang dewasa.

Jumlah dan variasi mkanan yang mempengaruhi kekuatan tubuh, daya kerja, dan daya tahan tubuh terhadap makanan yang halal dan bergizi juga dapat menjaga keseimbangan hormone. Untuk menjaga unsure dasar dalam keharmonisan kesadaran dan perasaan hati manusia serta keseimbangan mental sesuai ungkapan “Akal mental yang sehat terdapat pada tubuh yang sehat “

Disamping alasan yang bersifat lahir ( menjaga keseimbangan tubuh dan kesehatan ). Makanan halal juga memberikan dampak terhadap perilaku seseorang.

1. Menjaga keseimbangan jiwa manusia yang suci dan fitrah untuk tetap mentahudkan Allah

2. Menumbuhkan sikap juang yang tinggi karena menjaga kehalalan makananya

3. Membersihkan hati dan menjaga lisan, karena daging yang tumbuh akan meningkatkan kualitas kesalehan

4. Menumbuhkan kepercayaan diri dihadapan Allah. Karena Allah akan selalu mendengarkan do’a kita


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

a. Makanan halal dan bergizi atau Halalan Toyyiban amat penting dalam kehidupan manusia untuk membentuk pribadi manusia seutuhnya.

b. makanan Halal mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan Jasmani dan Rohani.

c. Makanan halal harus ditinjau dari segala aspek baik dari cara mendapatkan maupun secara zahir serta komposisi bahan kandungannya agar tubuh kita tidak tercemari oleh makanan tersebut.

3.2 Saran

a. Pada penulisan makalah tentang “Pengaruh Makanan Halal Terhadap Kesehatan Jasmani” ini banyak sekali kekurangan, oleh karenanya, sangat penulis harapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun, demi terciptanya pembuatan makalah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.

b. Kepada aparat pemerintah ataupun dinas-dinas terkait yang mempunyai fungsi sebagai pemantau kehalalan ataupun baik tidaknya makanan tersebut untuk di makan, dimohon agar lebih teliti lagi dalam membuat surat izin pengedaran makanan di took-toko atau di pasar-pasar, karena masyarakat kurang mengetahui mengenai pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan oleh makanan yang mengandung zat-zat yang merusak kesehatan tubuh.

c. Adanya penyuluhan-penyuluhan terhadap masyarakat atau pemberitahuan lainnya yang bersifat menginformasikan apabila ada makanan yang tidak layak untuk diizinkan dari peredaran pasar.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Quranul Karim

Asyhar Thobieb Al. Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan

Rohani. 2000. Al-Mawardi Prima Februari.

Thawil Nabil Ath, Rasulullah Bicara Tentang Kesehatan. 1991. CV. Esya.

Jakarta.

Dirjen Bimas. Islam dan penyelenggaraan Haji. teknis pedoman

Sistem Produksi Halal. 2003. Depag RI. Jakarta.

2 comments:

  1. Terimakasih, sangat membantu saya memahami materi halalan toyyiban. Semoga menjadi amal sholeh buat penulis dan semua yang membantu menyebarkan.

    ReplyDelete