BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Mahasiswa yang
pada dasarnya merupakan subjek atau pelaku di dalam pergerakan pembaharuan atau
subjek yang akan menjadi generasi-generasi penerus bangsa dan membangun bangsa
dan tanah air ke arah yang lebih baik dituntut untuk memiliki etika. Etika bagi
mahasiswa dapat menjadi alat kontrol di dalam melakukan suatu tindakan. Etika
dapat menjadi gambaran bagi mahasiswa dalam mengambil suatu keputusan atau
dalam melakukan sesuatu yang baik atau yang buruk. Oleh karena itu, makna etika
harus lebih dipahami kembali dan diaplikasikan di dalam lingkungan mahasiswa
yang relitanya lebih banyak mahasiswa yang tidak sadar dan tidak mengetahui
makna etika dan peranan etika itu sendiri, sehingga bermunculanlah
mahasiswa-mahasiswi yang tidak memiliki akhlaqul karimah, seperti mahasiswa
yang tidak memiliki sopan dan santun kepada para dosen, mahasiswa yang lebih
menyukai hidup dengan bebas, mengonsumsi obat-obatan terlarang, pergaulan bebas
antara mahasiswa dengan mahasiswi, berdemonstrasi dengan tidak mengikuti
peraturan yang berlaku bahkan hal terkecil seperti menyontek disaat ujian
dianggap hal biasa padahal menyontek merupakan salah satu hal yang tidak
mengindahkan makna dari etika. Perlu Anda ketahui bahwa realita banyaknya
bermunculan para koruptor di Indonesia disebabkan oleh seseorang yang tidak
memahami arti kata dari iman dan etika. Banyak orang yang beranggapan dan
meyakini para koruptor yang ada sekarang adalah seorang yang dahulunya terbiasa
melakukan tindakan menyontek di saat ujian tanpa merasa bersalah, lebih
tepatnya mencontek memiliki makna yang sama dengan kecurangan. Jadi menyontek
diibaratkan dengan korupsi mengambil hak seseorang tanpa izin dan meraih
sesuatu tanpa memikirkan apakah cara yang digunakannya benar atau salah dan ini
semua berhubungan dengan etika.
Apabila
mahasiswa masih belum menyadari betapa pentingnya etika di dalam pembentukan
karakter-karakter seorang penerus bangsa dan negara, akankah bangsa Indonesia
untuk di masa yang akan datang di isi oleh penerus-penerus bangsa yang
berakhlaqul karimah atau beretika?. Akan diletakkan dimanakah wajah Indonesia
nanti apabila bangsa Indonesia dibangun oleh jiwa-jiwa yang penuh dengan
kecurangan atau dengan akhlaq-akhlaq tercela?.
1.2 IDENTIFIKASI MASALAH
Mata
Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan
pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pada bab
II karya tulis ilmiah ini mengacu kepada perumusan masalah yang secara umum
akan membahas tentang pengertian mahasiswa dan etika, kewajiban dan hak
mahasiswa, hubungan etika dengan mahasiswa, realita aktivitas mahasiswa, dan
fungsi etika bagi mahasiswa serta di dalam karya tulis ilmiah ini akan
dilampirkan quisioner yang dijawab oleh para mahasiswa.
Berdasarkan
uraian pada latar belakang di atas, maka masalah-masalah yang akan dikaji dalam
karya tulis ilmiah ini dirumuskan sebagai berikut:
1. Apakah pengertian pendidikan kewarganegaraan?2. Apakah pengertian mahasiswa?
3. Apakah kewajiban dan hak mahasiswa?
1.5 METODE PENULISAN DAN PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam
penulisan karya tulis ilmiah ini adalah metode studi literatur, observasi, dan
quisioner.
Dalam karya tulis ilmiah ini terdapat beberapa bab diantaranya:
BAB I PENDAHULUAN
Bab I pada
karya tulis ilmiah ini membahas tentang latar belakang masalah, perumusan
masalah, tujuan penulisan, metode penulisan dan penelitian serta sistematika
penulisan karya tulis ilmiah ini. Latar belakang masalah pada karya tulis
ilmiah ini memamparkan alasan penulis mengapa etika sangat mempunyai peranan
penting dalam aktivitas mahasiswa. Pada bab I ini dijelaskan pula perumusan
masalah yang mengacu kepada pedoman 5 W+H, menjelaskan tujuan penulisan serta
memberitahukan kepada pembaca karya tulis ini, metode yang digunakan adalah
studi literatur, observasi, dan quisioner.
1.7 TUJUAN
PENULISAN
Berdasarkan
perumusan masalah di atas, peranan etika bagi mahasiswa diharapkan dapat
mewujudkan dan menumbuhkan etika dan tingkah laku yang positif. Namun secara
umum karya tulis ilmiah ini bertujuan untuk:
1. Memenuhi
tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Diharapkan mahasiswa
mengetahui, memahami, dan dapat mengamalkan nilai-nilai etika di kalangan atau
di dalam aktivitas mahasiswa.
Manfaat dari Pendidikan Kewarganegaraan
Manfaat dari Pendidikan Kewarganegaraan
1.8 MANFAAT
PENULISAN
Dengan menguasai pendidikan
Kewarganegaraan, kita dapat mengembangkan kemampuan-kemapuan sebagai berikut:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menghadapi berbagai masalah kewarganegaraan;
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup secara berdampingan dengan sesama;
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memenfaatkan teknologi informasi dan komunikasI.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menghadapi berbagai masalah kewarganegaraan;
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup secara berdampingan dengan sesama;
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memenfaatkan teknologi informasi dan komunikasI.
BAB II
PEMBAHASAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
2.1 Pengertian
Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan
dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
– Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
– Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatal tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
– Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
– Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
– Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
– Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatal tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
– Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
– Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
• Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
• Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
• Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
• Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
• Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
• Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
• Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
• Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.
Mahasiswa
adalah orang yang belajar di perguruan tinggi. (Kamus Besar Bahasa Indonesia,
1989). Mahasiswa adalah sekumpulan manusia intelektual yang akan bermetamorfosa
menjadi penerus tombak estafet pembangunan di setiap Negara, dengan
itelegensinya diharapkan bisa mendobrak pilar-pilar kehampaan suatu negara
dalam mencari kesempurnaan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta secara
moril akan dituntut tanggung jawab akdemisnya dalam menghasilkan “buah karya”
yang berguna bagi kehidupan lingkungan. (www.google.com).Mahasiswa sebagai pelaku utama dan agent of
exchange dalam gerakan-gerakan pembaharuan memiliki makna yaitu sekumpulan
manusia intelektual, memandang segala sesuatu dengan pikiran jernih, positif,
kritis yang bertanggung jawab, dan dewasa. Secara moril mahasiswa akan dituntut
tangung jawab akademisnya dalam menghsilkan “buah karya” yang berguna bagi kehidupan
lingkungan.
Edward Shill
mengkategorikan mahasiswa sebagai lapisan intelektual yang memiliki tanggung
jawab sosial yang khas. Shill menyebutkan ada lima fungsi kaum intelektul,
yakni mencipta dan menyebar kebudayaan tinggi menyediakan bagan-bagan nasional
dan antar bangsa, membina keberdayan dan bersama mempengaruhi perubahan sosial
dan memainkan peran politik.
Kewajiban dan Hak
Mahasiswa
Berbicara
tentang hak dan kewajiban, seorang mahasiswa terlebih dahulu harus melaksanakan
kewajibannya dan kemudian mendapatkan haknya sebagai seorang mahasiswa.
Mahasiswa sebagai kelompok terpenting dalam sebuah masyarakat memiliki
kewajiban yaitu menuntut ilmu, menguasai ilmu dengan sungguh-sungguh agar
menjadi seorang yang berguna yang mengaplikasikan atau mengembangkan disiplin
ilmunya bagi lingkungan tempat dimana ia tinggal, mematuhi peraturan yang
berlaku, sebuah perturan yang tidak menyimpang dari ketetapan hukum-hukum Allah
dan nilai-nilai, norma-norma yang ada, selain itu mahasiswa juga harus
memainkan peranan penting sebagai pencetus perubahan dan revolusi. Saidina Ali
k.w.j. berkata: “Bukanlah orang muda yang hanya mengatakan: ‘Ayahku begini!’
tetapi orang muda adalah yang mengatakan: ‘Ini Aku!’”.
Kata-kata di
atas memberikan semangat bahwa seorang mahasiswa seharusnya memiliki prinsip
yang kuat, mampu melakukan perubahan dan berani menegakkan kata kebenaran di
atas sebuah kemungkaran, selain itu mahasiswa juga wajib melaksanakn Tridarma
Mahasiswa yaitu melakukan penelitian, pengabdian, dan pengajaran yang diawali
dengan proses belajar yang sungguh-sungguh. Berbicara tentang kewajiban
mahasiswa juga berhak mendapatkan hak yang diterimanya, yaitu mendapatkan
perlakuan yang sama dari pendidik tanpa memandang status sosial dari mahasiswa
tersebut, apakah mahasiswa tersebut berasal dari kalangan menengah atau dari
kalangan menengah ke bawah, mendapatkan ilmu, menerima dan dapat menggunakan
sarana dan prasarana yang ada, mengemukakan aspirasinya tetap dengan “sopan”,
dan mendapatkan pencerahan agama sebagai penyeimbang dalam menjalani kehidupan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendidikan
Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan
suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter
yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi,
2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat
panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila,
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum
2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia
yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari
peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Landasan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan
perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman
Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang
diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
3.2 SARAN
Mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun
penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini.
Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok kami,kami harap bisa bermanfaat
untuk kita semua dan kami juga butuh saran/kritikan agar bisa menjadi motivasi
untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya. Kami juga
mengucapakan terimakasih atas Dosen Pembimbing mata kuliah pendidkan
kewarganegaraan Bapak DR. Drs. H.Suhaya, MM. Msc, yang telah memberi kami tugas
kelompok demi kebaikan diri kita senidri dan untuk Negara dan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim,
Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas XII SMA. Bandung: Media
Grafindo
Achmadi, H.
Abu, dkk. 1994. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Solo :
TigaSerangkai.
No comments:
Post a Comment