Laman

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



BAB I
PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Mahasiswa yang pada dasarnya merupakan subjek atau pelaku di dalam pergerakan pembaharuan atau subjek yang akan menjadi generasi-generasi penerus bangsa dan membangun bangsa dan tanah air ke arah yang lebih baik dituntut untuk memiliki etika. Etika bagi mahasiswa dapat menjadi alat kontrol di dalam melakukan suatu tindakan. Etika dapat menjadi gambaran bagi mahasiswa dalam mengambil suatu keputusan atau dalam melakukan sesuatu yang baik atau yang buruk. Oleh karena itu, makna etika harus lebih dipahami kembali dan diaplikasikan di dalam lingkungan mahasiswa yang relitanya lebih banyak mahasiswa yang tidak sadar dan tidak mengetahui makna etika dan peranan etika itu sendiri, sehingga bermunculanlah mahasiswa-mahasiswi yang tidak memiliki akhlaqul karimah, seperti mahasiswa yang tidak memiliki sopan dan santun kepada para dosen, mahasiswa yang lebih menyukai hidup dengan bebas, mengonsumsi obat-obatan terlarang, pergaulan bebas antara mahasiswa dengan mahasiswi, berdemonstrasi dengan tidak mengikuti peraturan yang berlaku bahkan hal terkecil seperti menyontek disaat ujian dianggap hal biasa padahal menyontek merupakan salah satu hal yang tidak mengindahkan makna dari etika. Perlu Anda ketahui bahwa realita banyaknya bermunculan para koruptor di Indonesia disebabkan oleh seseorang yang tidak memahami arti kata dari iman dan etika. Banyak orang yang beranggapan dan meyakini para koruptor yang ada sekarang adalah seorang yang dahulunya terbiasa melakukan tindakan menyontek di saat ujian tanpa merasa bersalah, lebih tepatnya mencontek memiliki makna yang sama dengan kecurangan. Jadi menyontek diibaratkan dengan korupsi mengambil hak seseorang tanpa izin dan meraih sesuatu tanpa memikirkan apakah cara yang digunakannya benar atau salah dan ini semua berhubungan dengan etika.
Apabila mahasiswa masih belum menyadari betapa pentingnya etika di dalam pembentukan karakter-karakter seorang penerus bangsa dan negara, akankah bangsa Indonesia untuk di masa yang akan datang di isi oleh penerus-penerus bangsa yang berakhlaqul karimah atau beretika?. Akan diletakkan dimanakah wajah Indonesia nanti apabila bangsa Indonesia dibangun oleh jiwa-jiwa yang penuh dengan kecurangan atau dengan akhlaq-akhlaq tercela?.

1.2   IDENTIFIKASI MASALAH
 Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

1.3   PEMBAHASAN
 Pada bab II karya tulis ilmiah ini mengacu kepada perumusan masalah yang secara umum akan membahas tentang pengertian mahasiswa dan etika, kewajiban dan hak mahasiswa, hubungan etika dengan mahasiswa, realita aktivitas mahasiswa, dan fungsi etika bagi mahasiswa serta di dalam karya tulis ilmiah ini akan dilampirkan quisioner yang dijawab oleh para mahasiswa.

 1.4 PERUMUSAN MASALAH
 Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka masalah-masalah yang akan dikaji dalam karya tulis ilmiah ini dirumuskan sebagai berikut:
1. Apakah pengertian pendidikan kewarganegaraan?
2. Apakah pengertian mahasiswa?
3. Apakah kewajiban dan hak mahasiswa?

1.5  METODE PENULISAN DAN PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penulisan karya tulis ilmiah ini adalah metode studi literatur, observasi, dan quisioner.

1.6    SISTEMATIKA PENULISAN
Dalam karya tulis ilmiah ini terdapat beberapa bab diantaranya:
BAB I PENDAHULUAN
Bab I pada karya tulis ilmiah ini membahas tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan dan penelitian serta sistematika penulisan karya tulis ilmiah ini. Latar belakang masalah pada karya tulis ilmiah ini memamparkan alasan penulis mengapa etika sangat mempunyai peranan penting dalam aktivitas mahasiswa. Pada bab I ini dijelaskan pula perumusan masalah yang mengacu kepada pedoman 5 W+H, menjelaskan tujuan penulisan serta memberitahukan kepada pembaca karya tulis ini, metode yang digunakan adalah studi literatur, observasi, dan quisioner.
1.7   TUJUAN PENULISAN
Berdasarkan perumusan masalah di atas, peranan etika bagi mahasiswa diharapkan dapat mewujudkan dan menumbuhkan etika dan tingkah laku yang positif. Namun secara umum karya tulis ilmiah ini bertujuan untuk:
1. Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Diharapkan mahasiswa mengetahui, memahami, dan dapat mengamalkan nilai-nilai etika di kalangan atau di dalam aktivitas mahasiswa.
Manfaat dari Pendidikan Kewarganegaraan
 1.8  MANFAAT PENULISAN
Dengan menguasai pendidikan Kewarganegaraan, kita dapat mengembangkan kemampuan-kemapuan sebagai berikut:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menghadapi berbagai masalah kewarganegaraan;
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara;
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup secara berdampingan dengan sesama;
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memenfaatkan teknologi informasi dan komunikasI.



BAB II
PEMBAHASAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

2.1     Pengertian Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.

Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
– Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
– Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatal tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
– Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
– Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
• Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
• Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
• Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
• Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.

2.2     Pengertian Mahasiswa
Mahasiswa adalah orang yang belajar di perguruan tinggi. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989). Mahasiswa adalah sekumpulan manusia intelektual yang akan bermetamorfosa menjadi penerus tombak estafet pembangunan di setiap Negara, dengan itelegensinya diharapkan bisa mendobrak pilar-pilar kehampaan suatu negara dalam mencari kesempurnaan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta secara moril akan dituntut tanggung jawab akdemisnya dalam menghasilkan “buah karya” yang berguna bagi kehidupan lingkungan. (www.google.com).Mahasiswa sebagai pelaku utama dan agent of exchange dalam gerakan-gerakan pembaharuan memiliki makna yaitu sekumpulan manusia intelektual, memandang segala sesuatu dengan pikiran jernih, positif, kritis yang bertanggung jawab, dan dewasa. Secara moril mahasiswa akan dituntut tangung jawab akademisnya dalam menghsilkan “buah karya” yang berguna bagi kehidupan lingkungan.
Edward Shill mengkategorikan mahasiswa sebagai lapisan intelektual yang memiliki tanggung jawab sosial yang khas. Shill menyebutkan ada lima fungsi kaum intelektul, yakni mencipta dan menyebar kebudayaan tinggi menyediakan bagan-bagan nasional dan antar bangsa, membina keberdayan dan bersama mempengaruhi perubahan sosial dan memainkan peran politik.
 Kewajiban dan Hak Mahasiswa
Berbicara tentang hak dan kewajiban, seorang mahasiswa terlebih dahulu harus melaksanakan kewajibannya dan kemudian mendapatkan haknya sebagai seorang mahasiswa. Mahasiswa sebagai kelompok terpenting dalam sebuah masyarakat memiliki kewajiban yaitu menuntut ilmu, menguasai ilmu dengan sungguh-sungguh agar menjadi seorang yang berguna yang mengaplikasikan atau mengembangkan disiplin ilmunya bagi lingkungan tempat dimana ia tinggal, mematuhi peraturan yang berlaku, sebuah perturan yang tidak menyimpang dari ketetapan hukum-hukum Allah dan nilai-nilai, norma-norma yang ada, selain itu mahasiswa juga harus memainkan peranan penting sebagai pencetus perubahan dan revolusi. Saidina Ali k.w.j. berkata: “Bukanlah orang muda yang hanya mengatakan: ‘Ayahku begini!’ tetapi orang muda adalah yang mengatakan: ‘Ini Aku!’”.
Kata-kata di atas memberikan semangat bahwa seorang mahasiswa seharusnya memiliki prinsip yang kuat, mampu melakukan perubahan dan berani menegakkan kata kebenaran di atas sebuah kemungkaran, selain itu mahasiswa juga wajib melaksanakn Tridarma Mahasiswa yaitu melakukan penelitian, pengabdian, dan pengajaran yang diawali dengan proses belajar yang sungguh-sungguh. Berbicara tentang kewajiban mahasiswa juga berhak mendapatkan hak yang diterimanya, yaitu mendapatkan perlakuan yang sama dari pendidik tanpa memandang status sosial dari mahasiswa tersebut, apakah mahasiswa tersebut berasal dari kalangan menengah atau dari kalangan menengah ke bawah, mendapatkan ilmu, menerima dan dapat menggunakan sarana dan prasarana yang ada, mengemukakan aspirasinya tetap dengan “sopan”, dan mendapatkan pencerahan agama sebagai penyeimbang dalam menjalani kehidupan.

 


BAB III
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.

3.2     SARAN
    Mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok kami,kami harap bisa bermanfaat untuk kita semua dan kami juga butuh saran/kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya. Kami juga mengucapakan terimakasih atas Dosen Pembimbing mata kuliah pendidkan kewarganegaraan Bapak DR. Drs. H.Suhaya, MM. Msc, yang telah memberi kami tugas kelompok demi kebaikan diri kita senidri dan untuk Negara dan bangsa.


DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas XII SMA. Bandung: Media Grafindo
Achmadi, H. Abu, dkk. 1994. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Solo : TigaSerangkai.

No comments:

Post a Comment